PERSYARATAN
- Masyarakat Purwakarta yang memiliki minat dalam dunia reptil iguana dapat menjadi anggota KPI PURWAKARTA.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada point 1 bisa berarti warga Purwakarta dan sekitarnya, perantauan, dan masyarakat lain yang tinggal di Purwakarta (bertempat tinggal/lahir/kerja/kuliah/sekolah di Purwakarta).
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
- Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
- Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
- Berpartisipasi pada kegiatan KPI PURWAKARTA.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban:
- Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
- Menjaga nama baik KPI PURWAKARTA;
- Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
- Mentaati peraturan KPI PURWAKARTA;
- Mendukung program KPI PURWAKARTA;
- Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan KPI PURWAKARTA;
- Membayar iuran keanggotaan KPI PURWAKARTA.
LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota dilarang:
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan KPI PURWAKARTA lainnya;
- Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
- Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
- Menghalangi dan atau menghambat program kerja KPI PURWAKARTA; dan
- Mengatasnamakan KPI PURWAKARTA untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan anggota.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar